Barulahat, Lahat – hari Kamis tanggal (25/02/2021) sekira pukul 10.30 WIB bertempat didalam rumah kontrakan orang tua korban yang beralamat di Sekip RT 015 RW 005, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah terjadi Tindak pidana (tp) Pengancaman terhadap
M. Fahmi Abdullah Bin m. Abdullah Umur (22) Tahun
Warga Sekip RT 015 RW 005 Kel Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pengancaman itu dilakukan oleh tersangka Ilham Maulana bin Dencik Ar (Alm) (48) Tahun yang juga warga Sekip RT 015 RW 005.
” Dengan cara Tersangka ilham Maulana hendak membacok M. Fahmi Abdullah dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, akan tetapi di tangkis oleh Korban menggunakan gitar sehingga gitar tersebut rusak. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lahat dengan Nomor Laporan LP / B-53 / II / 2021 / RES LAHAT / POLDA SUMSEL , tanggal (25/02/2021)″
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK Melalui Kasat Reskrim, Kamis (25/02/21).
Untung saja korban menangkis dengan sebuah Gitar, Sehingga tidak mengalami luka, Katanya.
Selanjutnya, sekira jam 16.00 wib bertempat di Jalan Residen Amaludin Kelurahan Pasar Lama Kec Lahat Kabupaten Lahat, tepatnya dirumah teman (tsk), Piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat IPDA CHANDRA KIRANA, S.H telah melakukan penangkapan terhadap (tsk) Ilham Maulana bin dencik ar (Alm) yang merupakan pelaku TP PENGANCAMAN terhadap KORBAN M . FAHMI ABDULLAH Bin M . ABDULLAH.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan selanjutnya langsung menuju tempat tinggal Tersangka untuk mengamankan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang yang digunakan Tersangka untuk melakukan TP Pengancaman.
Kemudian TERSANGKA berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan, Tutupnya