![]() |
(Foto dari infosriwijaya.online) |
Infolahat ,barulahat — LAHAT, Pemutusan aliran listrik oleh petugas PLN secara sepihak di kediaman Gusman pada hari Rabu kemarin ( 3/3/2021), tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, menurut Gusman adalah tindakan semena-mena dari seorang petugas , padahal saya menempati rumah ini sejak tahun lalu, dan rutin membayar tagihan setiap bulan. Dalam pernyataannya
Jum’at hari ini ( 5/3/2021) Gusman menceritakan awal dari pembelian rumah yang dia tempati
” Saya membeli rumah tersebut dalam keadaan buruk (tidak layak huni, Red) , dan belum langsung saya tunggu, saya masih tetap membayar beban sebesar Rp.53.539 perbulan, saya renovasi dulu baru bulan Juni 2020 baru saya tempati rumah tersebut, pada bulan Juli 2020 saya membayar normal sebesar Rp.156.182 dan terus normal sampai saat ini bulan Februari 2021 sebesar Rp. 206.746″ jelasnya
”Tiba tiba pada hari Rabu (3/3/2021) ada pihak petugas PLN dan TNI berpakaian Dinas lengkap memutuskan aliran listrik saya, dan mencabut meteran listriknya dengan penjelasan katanya, saya menyadap listrik, saya tidak bisa lagi mengelak” ucap Gusman yang berprofesi sebagai pedagang Kalangan ( keliling) ini
Saat di konfirmasi dengan salah satu pegawai PLN kabupaten Lahat yang tidak mau memberi tau identitasnya menjelaskan adanya indikasi penyadapan pada meteran yang ada di rumah pak Gusman yang berada di kelurahan pasar bawah.
” Saat ada nya pemeriksaan meteran di rumah pak gusman , petugas kami menemukan penyadapan atau di sebut maling listrik, maka dari itulah petugas kami melakukan pemutusan listrik di rumah pak gusman.” Ucap petugas PLN tersebut
Di ruang konfirmasi PLN, petugas PLN menjelaskan bahwa memang tidak adanya surat pemberitahuan untuk pemeriksaan,
”saat pemeriksaan memang tidak ada pemberitahuan kepada pihak konsumen, jika di temukan adanya pelanggaran maka petugas kami akan melakukan pencabutan secara langsung” ungkap petugas PLN tersebut
Jika mau memasang listrik kembali maka pihak yang di cabut harus membayar denda sebesar Rp 7.000.000, ( tujuh juta rupiah) sesuai dengan rincian yang telah di tetapkan oleh pihak PLN, dapat juga dicicil selama 1 tahun untuk pembayaran denda tersebut , (IS : Nita )