Iklan

Techonlogy

Modus penipuan jual beli online Mengatasnamakan bripda rima rosdiana

Detiklahat
27/04/2021, April 27, 2021 WIB Last Updated 2021-04-27T21:32:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Barulahat ,sumsel, pada hari ini (28/04/2021) rabu, pukul 3:37 wib saya melihat postingan di akun Facebook yang mengatasnamakan Bripda rima rosdiana menawarkan Jual beli motor dan mobil secara online di Pekanbaru katanya.

Setelah itu saya sebagai admin blog barulahat, mengirim pesan kepada akun Facebook tersebut untuk mengetahui apakah benar itu mbak rima yang jualan mobil motor tersebut menunggu beberapa menit pesan saya tidak kunjung datang atau tidak di respon.

Dan saya mendapatkan nomer WhatsAppnya , setelah saya kirim pesan ternyata direspon, saya bertanya



Setelah itu WhatsApp saya di blokir nya :)


"Dan saya bilang apakah bisa cod"
Katanya
Polisi menangkap sindikat cod ( bayar langsung di tempat ). Mereka membeli kendaraan pura - pura sistem cod ( bayar langsung di tempat ), ternyata mereka tdk punya uang, justru merampas dan merampok kurir expedisi. Bukan apa" ya Bapak/ibu semacam ini banyak yang terjadi, maka dari itu kami mendahulukan pembayaran sampai tanda jadi bukti keseriusan konsumen ingin order atau betul" order kendaraan di showroom kami
mohon maaf yah kami gak bisa melayani pembelian sistem cod ( bayar di tempat )
Memang si pelaku sudah membuat postingan berita hoax di akunya seperti gambar di bawah
Setelah saya cek di google ternyata tidak ada berita menanyakan polisi yang menangkap sindikat cod
Melainkan itu foto polisi menangkap pencuri motor yang beraksi 40kali di Tanggerang
Si pelaku sudah melanggar hukum berlapis pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

Sedangkan melanggar berita hoax

Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Berikut penjelasannya:

Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

 

Selengkapnya Anda dapat simak dalam artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE.

 

Lalu apa dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?

 

Menurut hemat kami, berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:

Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;


Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;


Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;


Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;


Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;


Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.


 

KeduaPasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

 

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

 

Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

 

Ketiga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

 

 Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


 

Pasal 15 UU 1/1946

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun

 

Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai hal ini yaitu: UU ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946. UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong ini karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja.

 Pihak kepolisian tolong selidiki akun Facebook yang mengatasnamakan rima Rosdiana dan tangkap, agar tidak ada memakan korban lain

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+